Wednesday, July 1, 2009

kolektibilitas kredit

- Telah 21 bulan sejak kolektibilitas kredit diragukan atau 24 bulan sejak jatuh tempo.
- Jumlah meliputi yang harus dibayar debitur, dimana meliputi sisa pokok kreedit ditambah bunga atau denda dan biaya-biaya BUPLN serta biaya-biaya lainya.
1) BUPLN.
Dengan dibentuknya lembaga BPULN melalui kepenitiaan PUPN ini khusus diadakan untuk mengurus kepentingan keuangan negara, hutang kepada negara atau badan-badan yang langsung maupun tidak langsung dikuasai oleh negara.
Ada 3 alasan menciptakan lembaga BPULN yaitu :
a) Sengketa itu menyengkut piutang negara.
b) Lembaga pengendalian masih belum mampu menyelesaiakan sengketa dengan cepat.
c) Untuk mencegah supaya keuangan negara tidak dirugikan.

Penagihan melalui seluruh hukum

Penagihan melalui seluruh hukum.
Untuk dapat mengatasi pengembalian kredit yang macet dari debitur, salah satu jalan adalah penagihan selalu saluran hukum. Badan-badan atau lembaga yang dapat menangani penyelesaian kredit macet melalui saluran hukum sesuai yang diatur dalam surat keputusan Meneteri Keuangan RI No. 293/KMK,09 tanggal 27 Februari 1993 adalah :
a. Menyerahkan penyelesaian kredit kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Karena pada dasarnya kredit bermasalah yang mengurus kredit bermasalah yang pengurus atau menyelesaiannya dilakukan melalui BUPLN sesuai yang diatur dalam SK Menteri Keungan RI tersebut di atas adalah kredit bermasalah yang tidak memungkinkan lagi untuk diselesaikan secara damai oleh pihak bank dan telah digolongkan dalam kolektibilitas macet sesuai ketentuan Bank Indonesia No. 26/22/KEPDIR/ dan No. 26 /4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 (PAKMEI 1993), yaitu :

Keringanan dalam bunga

b. Keringanan dalam bunga.
Keringanan tersebut dapat berupa :
- Penurunan sistem bunga comtable/bunga berbunga menjadi bunga tunggal.
- Penurunan nilai suku bangsa yang telah diperjanjikan.
- Pengahapusan sebagian bunga.

Penjualan sebagian

1) Penjualan sebagian dan/atau seluruh harta kekayaan debitur/barang jaminan.
2) Penebusan sebagian dan/atau seluruh barang jaminan oleh debitur atau pemilik barang jaminan.
3) Pelunasan dengan atau tanpa bunga keringanan/koreksi bunga/pembebasan hutang sebagian (dengan persetujuan rapat pemegang saham).
Dalam menetapkan tindakan tersebut juga harus mempertimbangkan perilaku dari debitur dan tingkat kerugian yang dialami oleh bank.

Bank perdamaian

Dalam praktek di Bank perdamaian dapat dilakukan dengan :
a. Penundaan Waktu.
Dalam perjanjian kredit yang telah dilakukan antara kreditur dan debitur telah ditetapkan lamanya waktu kredit. Untuk itu pihak kreditur memberikan kelonggaran penundaan waktu yang sampai batas penundaan yang diperjanjikan antara keduanya. Penundaan waktu itu maksimum adalah dua setengah tahun, namun penundaan waktu tersebut pinjaman pokok beserta bunga harus tetap terbayar.
Setelah perpanjangan waktu dilakukan dan telah sampai pada saat pembayaran, ternyata debitur tidak dapat melakukan kewajiban sepenuhnya terhadap perjanjian yang dilakukan sebelumnya, dengan alasan debitur hanya mempunyai kemampuan untuk membayar uang angsuran dan bunganya dan bunganya saja, sedangkan dendanya akan dibayar menurut kemampuannya, maka tindakan yang dijalankan agara dalam jangka waktu tertentu kredit tersebut dapat diselesaikan seluruhnya sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dilakukan dengan cara :

Barang yang dijaminkan itu milik orang lain

Barang yang dijaminkan itu milik orang lain.
Barang yang dijaminkan oleh debitur itu ternyata milik pihak ketiga, yang mana pada proses perdamaian tersebut bank akan mengajukan penjulan barang jaminan dari debitur nemun dengan turut campurnya pihak ketiga ini akan menhambat jalanya perdamian.
Karena dalam hal ini, pihak ketiga tidak akan mau tahu apa yang telah menjadi sengketa antara debitur dengan pihak bank. Jadi secara otomatis pihak ketiga juga tak akan mau tinggal diam barang jaminan miliknya dijual oleh pihak bank baik dengan alasan apapun juga.

KUH Perdata pasal 1767

Untuk bunga ini dalam KUH Perdata pasal 1767 menyebutkan bahwa :
Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam persetujuan. Bungan menurut undang-undang bunga yang diperjanjikan dalam persetujuan boleh melampaui bunga menurut undang-undang, dalam segala hal tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam persetujuan harus ditetapkan secara tertulis (bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 – 6%).