Wednesday, July 1, 2009

Penjualan sebagian

1) Penjualan sebagian dan/atau seluruh harta kekayaan debitur/barang jaminan.
2) Penebusan sebagian dan/atau seluruh barang jaminan oleh debitur atau pemilik barang jaminan.
3) Pelunasan dengan atau tanpa bunga keringanan/koreksi bunga/pembebasan hutang sebagian (dengan persetujuan rapat pemegang saham).
Dalam menetapkan tindakan tersebut juga harus mempertimbangkan perilaku dari debitur dan tingkat kerugian yang dialami oleh bank.

No comments:

Post a Comment