1) Penjualan sebagian dan/atau seluruh harta kekayaan debitur/barang jaminan.
2) Penebusan sebagian dan/atau seluruh barang jaminan oleh debitur atau pemilik barang jaminan.
3) Pelunasan dengan atau tanpa bunga keringanan/koreksi bunga/pembebasan hutang sebagian (dengan persetujuan rapat pemegang saham).
Dalam menetapkan tindakan tersebut juga harus mempertimbangkan perilaku dari debitur dan tingkat kerugian yang dialami oleh bank.
Wednesday, July 1, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment