Wednesday, July 1, 2009

Penagihan melalui seluruh hukum

Penagihan melalui seluruh hukum.
Untuk dapat mengatasi pengembalian kredit yang macet dari debitur, salah satu jalan adalah penagihan selalu saluran hukum. Badan-badan atau lembaga yang dapat menangani penyelesaian kredit macet melalui saluran hukum sesuai yang diatur dalam surat keputusan Meneteri Keuangan RI No. 293/KMK,09 tanggal 27 Februari 1993 adalah :
a. Menyerahkan penyelesaian kredit kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN).
Karena pada dasarnya kredit bermasalah yang mengurus kredit bermasalah yang pengurus atau menyelesaiannya dilakukan melalui BUPLN sesuai yang diatur dalam SK Menteri Keungan RI tersebut di atas adalah kredit bermasalah yang tidak memungkinkan lagi untuk diselesaikan secara damai oleh pihak bank dan telah digolongkan dalam kolektibilitas macet sesuai ketentuan Bank Indonesia No. 26/22/KEPDIR/ dan No. 26 /4/BPPP tanggal 29 Mei 1993 (PAKMEI 1993), yaitu :

No comments:

Post a Comment