Untuk bunga ini dalam KUH Perdata pasal 1767 menyebutkan bahwa :
Ada bunga menurut undang-undang dan ada yang ditetapkan di dalam persetujuan. Bungan menurut undang-undang bunga yang diperjanjikan dalam persetujuan boleh melampaui bunga menurut undang-undang, dalam segala hal tidak dilarang oleh undang-undang. Besarnya bunga yang diperjanjikan dalam persetujuan harus ditetapkan secara tertulis (bunga menurut undang-undang adalah menurut Lembaran Negara tahun 1848 No. 22 – 6%).
Wednesday, July 1, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment