Wednesday, July 1, 2009

Bank perdamaian

Dalam praktek di Bank perdamaian dapat dilakukan dengan :
a. Penundaan Waktu.
Dalam perjanjian kredit yang telah dilakukan antara kreditur dan debitur telah ditetapkan lamanya waktu kredit. Untuk itu pihak kreditur memberikan kelonggaran penundaan waktu yang sampai batas penundaan yang diperjanjikan antara keduanya. Penundaan waktu itu maksimum adalah dua setengah tahun, namun penundaan waktu tersebut pinjaman pokok beserta bunga harus tetap terbayar.
Setelah perpanjangan waktu dilakukan dan telah sampai pada saat pembayaran, ternyata debitur tidak dapat melakukan kewajiban sepenuhnya terhadap perjanjian yang dilakukan sebelumnya, dengan alasan debitur hanya mempunyai kemampuan untuk membayar uang angsuran dan bunganya dan bunganya saja, sedangkan dendanya akan dibayar menurut kemampuannya, maka tindakan yang dijalankan agara dalam jangka waktu tertentu kredit tersebut dapat diselesaikan seluruhnya sebagaimana sesuai dengan ketentuan yang berlaku dapat dilakukan dengan cara :

No comments:

Post a Comment