Wednesday, July 1, 2009

Barang yang dijaminkan itu milik orang lain

Barang yang dijaminkan itu milik orang lain.
Barang yang dijaminkan oleh debitur itu ternyata milik pihak ketiga, yang mana pada proses perdamaian tersebut bank akan mengajukan penjulan barang jaminan dari debitur nemun dengan turut campurnya pihak ketiga ini akan menhambat jalanya perdamian.
Karena dalam hal ini, pihak ketiga tidak akan mau tahu apa yang telah menjadi sengketa antara debitur dengan pihak bank. Jadi secara otomatis pihak ketiga juga tak akan mau tinggal diam barang jaminan miliknya dijual oleh pihak bank baik dengan alasan apapun juga.

No comments:

Post a Comment