Monday, December 14, 2009

Depag Bantah Adanya sentralisasi Zakat

The following article covers a topic that has recently moved to center stage--at least it seems that way. If you've been thinking you need to know more about it, here's your opportunity.
JAKARTA-Direktur Pemberdayaan Zakat, Depag, Prof Nasrun Harun, membantah adanya rencana sentralisasi zakat yang diusulkan dalam revisi UU No.38 tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat. "Zakat solusi bagi kemiskinan yang ada, pemerintah tidak sama sekali berniat hapuskan LAZ, dan tidak berniat sentralisasi zakat," ujarnya Seminar Interaktif bertema Haruskah LAZ Dibubarkan di Auditorium Gedung S, Kampus A, Universitas Trisakti, Jakarta, Senin (14/12).

Menurut Nasrun, zakat disuatu daerah tidak boleh dipindahkan ke daerah lain. Selama masih ada mustahik (penerima zakat) didaerah tersebut, mestinya zakat yang diambil dari daerah itu harusnya bisa mengatasi kemiskinan daerah tersebut. "Dalam revisi UU tersebut tidak ada kata-kata sentralisasi zakat. Itu hanya opini-opini diluar saja," kata Nasrun.

Sementara itu, Direktur Pusat Kajian Agama dan Budaya UIN Syarif Hidayatullah, Amelia Fauzia, menegaskan sentralisasi zakat itu tidak bisa dilakukan di Indonesia. Ia juga menuturkan gagalnya sentralisasi zakat pada masa orde baru."Masyarakat tidak siap. Masyarakat mempertanyakan lembaga apa yang bisa untuk menyalurkan zakat," katanya.

Wakil Direktur Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah, Yusuf Wibisono, menuturkan sentralisasi kelembagaan zakat oleh pemerintah tidak menjamin peningkatan kinerja. Dibanyak negara muslim, penghimpunan zakat yang dilakukan oleh lembaga pemerintah adalah kecil dibandingkan potensinya. Dipakistan, Sudan dan Arab Saudi yang menerapkan compulsory system, penghimpunan dana zakat relatif masih jauh lebih kecil dibandingkan potensinya.

It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of tech is no exception. Keep reading to get more fresh news about tech.

Wacana sentralisasi untuk peningkatan kinerja zakat, kata Yusuf, adalah tidak valid, historis dan mengingkari peran civil society dalam masyarakat yang demokratis. "Kinerja penghimpunan dan pendayagunaan dana zakat lebih banyak ditentukan oleh legitimasi dan reputasi lembaga pengumpul, bukan oleh sentralisasi kelembagaan oleh pemerintah," tandasnya.

Kinerja zakat justru meningkat setelah dikelola oleh masyarakat sipil. Operasional organisasi nirlaba yang transparan dan akuntabel lebih disukai dan menumbuhkan kepercayaan muzakki. Kepercayaan (trust)menjadi kata kunci disini.

"Peningkatan kinerja zakat saat ini lebih bayak ditentukan oleh keberhasilan dalam menurunkan kebocoran penyaluran zakat secara individual, bukan sentralisasi kelembagaan," katanya.

untuk itu, lanjut Yusuf, perlu adanyanya pendorongan sinergi antara pemerintah dan masyarakat sipil dalam pengelolaan zakat nasional. Kedudukan BAZ dan LAZ akan sejajar sebagai operator yaitu organisasi pengelola zakat (OPZ). "Fokus utama adalah peningkatan kapasitas dan transparansi OPZ. Tidak ada lagi dikotomi BAZ dan LAZ, yang ada hanyalah OPZ yang amanah, efisien independen dan profesional," katanya.

Tak hanya itu, fokus pada upaya mendorong tata kelola yang baik (good governance) dalam dunia zakat nasional untuk transparansi dan akuntabilitas OPZ. "Agenda terbesar disini adalah mendirikan lembaga regulator pengawas yang kuat dan kredibel yang memiliki kewenangan di tiga aspek utama, yaitu regulasi dan pengawasan di aspek kepatuhan syariah, transparansi keuangan dan kinerja ekonomi," ujar Yusuf.

Ditambahlagi perlunya pemberian insentif yang memadai bagi muzakki dalam upaya mendorong ketaatan zakat dan menurunkan penghindaran zakat (zakah evasion). "Mendorong transformasi zakat dari yang kini sebagai pengurang penghasilan kena pajak (tax education) menjadi kedepan sebagai pengurang pajak (tax credit)," ujarnya. she/kpo

Now that wasn't hard at all, was it? And you've earned a wealth of knowledge, just from taking some time to study an expert's word on tech.

No comments:

Post a Comment