Wednesday, December 23, 2009

DPR: Perlu Pembagian Peran antara BAZ dan LAZ

Are you looking for some inside information on tech? Here's an up-to-date report from tech experts who should know.
JAKARTA--Wakil Ketua Komisi VIII DPR, Chairun Nisa menegaskan bahwa substansi UU Pengelolaan Zakat yang perlu diubah antara lain adalah perlunya pembagian peran antara BAZ dan LAZ dalam pengelolaan zakat. ''Sehingga tidak terjadi ketumpangtindihan dalam pengelolaan zakat,'' tegas Chairun Nisa pada Seminar berita indonesia terbaru Zakat Development Report di Jakarta, Rabu (23/12). Selain itu menurutnya, juga perlu penegasan struktur pemerintah dan atau pemerintah daerah yang memiliki otoritas di dalam pengelolaan zakat.

You can see that there's practical value in learning more about tech. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Alasan lain mengapa UU No 38/1999 tentang zakat perlu diubah, menurut Chairun Nisa adalah bahwa masyarakat belum memperoleh manfaat secara signifikan atas pengelolaan zakat. Baik bagi muzakki dan mustahik. Selain itu menurutnya, pemerintah perlu memiliki peran yang jelas di dalam penyelenggaraan zakat. Sehingga pengelolaan zakat melekat ke dalam sistem pemerintahan dan ketatanegaraan.

Diakui Chairun Nisa bahwa peran pemerintah belum maksimal dalam mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikan zakat. Termasuk penentuan siapa yang wajib zakat, barang-barang yang dizakati serta ukuran nisab. ''Zakat belum mampu memberikan output yang signifikan bagi perbaikan ekonomi. Secara material, UU 38/1999 diyakini belum sempurna serta menyumbat pengelolaan zakat yang dilakukan oleh pemerintah bersama masyarakat,'' katanya.

Namun diakui Chairun Nisa bahwa kelembagaan pengelolaan zakat seperti BAZ dan LAZ sudah melembaga di masyarakat. ''Sehingga perlu dipertahankan dengan penataan yang lebih baik,'' tegasnya. osa

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

No comments:

Post a Comment